Kasus bullying masih kerap terjadi di kalangan anak-anak mulai dari SD, SMP, hingga SMA SMK , terhadap teman sekolah mereka sendiri. Ironisnya, bullying kerap kali terjadi di lingkungan sekolah, terutama di kalangan anak-anak dan remaja,ungkap Komang Sumarta Kepala SMK Giri Pendawa ,ketika memberikan pengarahan dipagi hari kepada siswanya di lapangan upacara. Sumarta juga mengungkapkan bahwa tentang pelaku pembullyan dan pelanggaran berat, tidak segan segan bapak keluarkan dan kembalikan kepada orang tuanya,karena sudah tidak dapat dibina lagi,anak seperti itu perlu mendapat pendidikan khusus. Anak anakku bapak berharap kepada kalian jangan meniru prilaku temanmu yang kurang baik,jadilah diri sendiri,dalam konsep pembelajaran yang baik kalian ambil yang kurang baik jangan diikuti, apalagi bully membully,bapak paling tidak suka pada prilaku seperti itu,kita disini adalah keluarga besar,kita harus saling mendukung,jangan suka merendahkan orang,hukum karma itu instan,hati hati anaku. Bahkan dalam Tempo.Co pernah dimuat prihal perundungan bahwa sanksi nya cukup berat baik dalam KUHP maupun Undang Undang tentang Perlindungan Anak,itu sangat berat.ujar Sumarta menegaskan.
Kutipan Tempo.Co. Reporter : Rindi
Ariska , Editor : S.
Dian Andryanto
Kamis, 22 Februari 2024 20:06 WIB
Perundungan (preventingbullying.promoteprevent.org) adalah
perilaku agresif yang berulang-ulang di mana seseorang atau sekelompok orang
yang memiliki posisi berkuasa dengan sengaja mengintimidasi, menganiaya, atau
memaksa seseorang dengan maksud untuk menyakiti orang tersebut secara fisik
atau emosional. Tindakan bullying bisa bersifat fisik atau verbal.
Perilaku tersebut berulang, atau berpotensi terulang, seiring berjalannya
waktu.
Menurut UNICEF, anak-anak yang melakukan intimidasi biasanya berasal
dari status sosial atau posisi kekuasaan yang lebih tinggi, misalnya anak-anak
yang lebih besar, lebih kuat, atau dianggap populer.
Anak-anak yang paling rentan menghadapi risiko lebih tinggi untuk
ditindas. Seringkali anak-anak tersebut adalah anak-anak dari komunitas yang
terpinggirkan, anak-anak dari keluarga miskin, anak-anak dengan identitas
gender yang berbeda, anak-anak penyandang disabilitas atau anak-anak migran dan
pengungsi.
KUHP merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang
tindak pidana umum di Indonesia. Dilansir dari an-nur.ac.id, ada beberapa pasal
dalam KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying atau
diskriminasi, antara lain:
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pasal ini dapat diterapkan apabila
pelaku bullying melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti
memukul, menendang, menjambak, mencubit, mencakar, dan lain-lain. Pelaku akan
dijerat pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Pasal ini dapat diterapkan apabila
pelaku bullying melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama dengan orang lain
terhadap korban. Pelaku diancam maksimal 5 tahun 6 bulan pidana penjara.
Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Pasal ini dapat diterapkan apabila
pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban, seperti mengancam
akan membunuh, melukai, atau merugikan korban atau keluarganya. Pelaku mendapat
acamana maksimal 9 bulan pidana penjara atau denda Rp4.500.
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pasal ini dapat diterapkan
apabila pelaku bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara
menyebarluaskan pernyataan-pernyataan yang tidak benar dan merugikan nama baik
korban. Jika terlibat, pelaku bullying akan mendapat ancaman maksimal 9 bulan
pidana penjara atau denda Rp4.500.
Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Pasal ini dapat diterapkan apabila pelaku
bullying melakukan kekerasan psikis terhadap korban dengan cara menuduh korban
melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum tanpa bukti yang cukup.
Pelaku perbuatan bullying ini mendapat ancaman maksimal 4 tahun pidana
penjara.
Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual. Pasal ini dapat diterapkan
apabila pelaku bullying melakukan kekerasan seksual terhadap korban, seperti
menyentuh bagian tubuh sensitif tanpa persetujuan, memaksa melakukan hubungan
seksual atau tindakan seksual lainnya, dan lain-lain. Pelaku akan dikenakan
sanksi maksimal 9 tahun pidana penjara.
Hukuman Berdasarkan UU Perlindungan Anak
Dikutip dari fh.esaunggul.ac.id, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak adalah seseorang yang belum
berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak dibawah umur
memiliki hak dan perlindungan khusus dalam hukum, karena mereka dianggap belum
memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan,
yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap
anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah
disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan
sosial budaya.
Selain itu, UU ini juga mengatur beberapa sanksi pidana bagi pelaku
kekerasan terhadap anak, antara lain:
1. Pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan
dan/atau denda paling banyak Rp72 juta untuk kekerasan ringan.
2. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp100 juta untuk kekerasan berat yang menyebabkan luka.
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp3 miliar untuk kekerasan berat yang menyebabkan kematian.
4. Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan kekerasan tersebut adalah orang tua anak.
Nah itulah anak anakku resiko kalian kalau melakukan
perundungan terhadap siapapun terutama teman temanmu dan sanksi moralnya jangan
sampai ketika kalian merundung temanmu waktu sekolah,bisa jadi setelah dewasa
nanti temanmu lebih sukses dari pada kamu,suatu saat temanmu yang kamu bully
bisa jadi direktur sedangkan pembully bisa jadi kulinya,nah bayangkan betapa
malunya ketika waktu itu kalian ingat saat kamu membullynya dulu. Takdir tidak
ada yang tahu, untuk itu berbuatlah kebaikan,maka karma kebaikan akan
mengikutimu,maka hidupmu akan beruntung dan berbahagia karena apa yang kamu
buat itulah hasil yang akan kalian nikmati. Camkan itu ok,anak anakku ?
pungkasnya.(manixs)








.jpeg)

.jpeg)

