Gatra Humas,07 Juni 2025 – Pada awal tahun ajaran ini, SMK Giri Pendawa telah menerima sosialisasi dari pihak penyelenggara asuransi BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar di stadion Dipta Gianyar terkait kewajiban siswa SMK yang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sosialisasi tersebut menyebutkan bahwa selama masa praktik atau "trening" selama enam bulan, setiap siswa diwajibkan mengikuti program Jamsostek dengan total pembayaran premi sebesar Rp108.000 per siswa,dengan tambahan tanggungan dua bulan ,sebulan sebelum pembayaran premi dam sebulan setelah masa berlaku berakhir.
Pihak Jamsostek saat itu menyampaikan bahwa kewajiban ini didasarkan pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang PKL, yang mengamanatkan perlindungan jaminan sosial bagi peserta didik yang melaksanakan praktik kerja. Dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali Kasi Kurikulum yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan juga menegaskan kewajiban tersebut.
Mewakili Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah bidang Humas, I Wayan Suiji, telah menindaklanjuti hal ini dengan menyosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh orang tua/wali siswa yang putra putrinya akan trening. Pungutan data dan pembayaran premi pun telah dilakukan secara lengkap sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang disampaikan.
Namun, permasalahan mulai muncul ketika pihak Jamsostek Karangasem yang menjanjikan tindak lanjut dan pendampingan lebih lanjut tidak kunjung datang ke sekolah meskipun telah dihubungi puluhan kali. "Kami sudah menghubungi mereka sekitar 16 kali melalui WA dan telepon, terakhir mereka janji akan segera hubungi kembali, tetapi hingga saat ini tidak ada kabar," ujar I Wayan Suiji.
Mengingat siswa sudah mulai menjalani PKL dan tidak adanya kejelasan perlindungan dari pihak Jamsostek, Waka Humas berinisiatif untuk berkonsultasi dengan Kepala Sekolah dan pengawas sekolah. Berdasarkan hasil pertimbangan bersama, akhirnya diputuskan untuk mengembalikan seluruh uang premi yang telah dikumpulkan kepada siswa secara utuh.
“Kami khawatir jika terjadi sesuatu pada siswa selama PKL, karena secara legal mereka belum terlindungi, dan dari pihak Jamsostek juga tidak ada kejelasan. Maka, keputusan terbaik adalah mengembalikan agar tidak ada masalah lebih lanjut,” tambah I Wayan Suiji.
Pihak sekolah berharap ke depan koordinasi antara instansi penyelenggara program seperti Jamsostek agar menindak lanjuti secara serius sesuai dengan hasil sosialisasinya dan sekolah lebih pasti dan nyaman dalam menjalankan kegiatan ,kalau tidak serius lebih baik jangan sosialisasi.(manixs)
.jpeg)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar