Rabu, 16 April 2025

PENTINGNYA BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI SISWA PKL.

Menindaklanjuti Surat Kepala Wilayah Regional Bangkung Girang BPJS Ketenaga Kerjaan Nomor : B/186/042025 9 April 2025 Perihal : Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Siswa PKL/Prakerin oleh Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga Provinsi Bali dipertegas melalui Surat Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Pemerintah Provinsi Bali Nomor B.10.400.3/10339/SMK/DIKPORA perihal Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL). Para Kepala Sekolah SMK negeri dan swasta di wilayah Bangli,Klungkung, Gianyar dan Karangasem diundang untuk diberikan Sosialisasi pada Hari/Tanggal : Rabu, 16 April 2025 Pukul : 10.30 WITA s/d selesai ,bertempat di Bali United Cafe (Stadion Kapten I Wayan Dipta), Jl Tribun Tenggara, Buruan,Blahbatu, Gianyar.

Pada kesempatan tersebut pembicara yang tampil adalah kepala BPJS wilayah Gianyar-Bangli yang memaparkan tentang jenis BPJS Ketenagakerjaan dan kemanfaatannya,ada tiga jenis layanan yang dapat diikuti seperti JKT/Jaminan Ketenagakerjaan,JKM/ jaminan Kematian dan JHT/Jaminan Hari Tua. Point penting yang disampaikan adalah kepesertaan siswa PKL dalam program BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan PKL selama 6(enam) bulan walaupun mereka tergolong kelompok BPU(Bukan Penerima Upah/bukan pekrja)namun melakukan aktivitas kerja/praktek sehingga perlu perlindungan pada saat terjadi kecelakaan kerja,hal ini sejalan dengan Permendikbud Dikti No.:50 Tahun 2020 tentang PKL.

Besaran premi yang dibayarkan sebesar Rp.16.800 perbulan per peserta,dengan rincian untuk tanggungan kecelakaan kerja sebesar Rp.10.000,- sisanya untuk premi kematian sebesar Rp.6.800. yang dibayar sekaligus diawal selama 6 bulan yakni sebesar Rp.100.800,-(seratus ribu,delapan ratus rupiah). Kemanfaatannya apabila terjadi kecelakaan kerja maka akan mendapat biaya perawatan  bisa sampai 174 juta dan atau dirawat sampai sembuh ,apabila meninggal dunia ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp.42 juta ditambah biaya pemakaman sebesar Rp.10 juta,tanpa menyelidiki penyebab kematian. 

Untuk peserta PKL preminya dibayar sendiri dengan pertanggungan hingga 8 bulan,1 bulan pra PKL,6 bl PKL ditambah pasca PKL 1 bln untuk penyelesaian laporan sedangkan pembayarannya dilakukan minimal H-1 bulan sebelum PKL,apabila sudah selesai PKL bisa dilanjutkan oleh peserta bersangkutan. Syarat untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan  adalah membayar iuran sebesar Rp.16.800/bulan,NIK,Nama lengkap,Alamat Lahir,Hotel tempat PKL,No.HP sendiri dan ortu dll yang dianggap penting.tegasnya.

Sementara itu  Kasi Kurikulum Disdikpora Provinsi Bali menjelaskan bahwa PKLsesuai kurikulum Merdeka dimasukkan sebagai mapel dengan durasi 736JP(16 minggu efektif) yang implementasinya mulai dari perencanaan pembelajaran dan penempatan,Struktur Implementasi seperti kegiatan pembekalan,Pembimbingan oleh guru pembimbing dan pembelajaran oleh Instruktur di tempat PKL seperti praktek,pembuatan jurnal dan assessment yang mengacu pada buku panduan pembelajaran dan assessment. Hal penting yang perlu digaris bawahi adalah antara sekolah dengan pihak dudi tempat PKL harus ada MoU agar sama-sama bertanggungjawab terhadap praktikan terutama ada masalah,seperti kecelakaan kerja,lebih-lebih fatal sampai meninggal dunia,dimanaa kejadian ini tidak dapat kita prediksi. Itulah pentingnya bapak Kepala Dinas membuat penegasan agar siswa PKL wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan demi amannya.

Langkah Persiapan PKL oleh tim Prakerin di sekolah pertama adalah Observasi lokasi,persiapan termasuk ada tidaknya Mou,peluang rekrutmen dll,barulah kemudian dilakukan pemilihan tempat PKL dan kemudian pengajuan atau permohonan untuk menempatkan siswa magang tentu melalui proses yang ditentukan oleh pihak Perusahaan. Setelah tempatnya pasti baru kita ajukan pendaftaran asuransi ketenaga kerjaan untuk perlindungan peserta PKL seperti yang dipertegas melalui Surat Kadisdikpora Provinsi Bali  tadi yang isinya:

1. Kepesertaan siswa PKL dalam Program BPJS Ketenagakerjaan adalah bersifat wajib,sebagai Upaya preventif  dalam melindungi siswa dalam mengikuti program PKL.

2. Dihimbau kepada seluruh satuan Pendidikan SMK se-Bali agar mendaftarkan siswa peserta PKL ke Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum dikirim ketempat pelaksanaan PKL,sehingga saat pelaksanaannya para siswa tidak perlu khawatir atas resiko kecelakaan kerja dan dapat focus kepada tugas tugas yang diberikan oleh dunia kerja,dan

3. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut agar dapat berkordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan diwilayah masing-masing.

Selanjutnya bagaimana Implementasi Mata Pelajaran PKL,yang harus dilakukan adalah:

1. Pembekalan PKL(Budaya Kerja,Etika Kerja,Aturan Kerja,Orientasi Kerja dan Keselamatan Kerja)

2. Pengaturan Bimbingan PKL

3. Penerjunan PKL

Setelah terjun ke lapangan yang perlu dilaksanakan berikutnya adalah Pemantauan PKL,terjun langsung ke lokasi seijin pimpinan/HRD,siswa wajib membuat jurnal offline atau Online sebagai potret kegiatan mereka selama PKL

Selesai melakukan PKL wajib dilakukan Evaluasi dan pelaporan yang dimbimbing oleh guru pembimbing,kemudian dipresentasikan dan diwawancara oleh penguji tentang kegiatan selama trening pada saat diuji laporannya oleh tim penguji laporan.

Dengan demikian kalau kita telisik  pelaksanaan PKL mulai bulan Juni-Desember ,sebulan pra PKL yakni Bulan Mei dan bulan Januari pasca PKL persiapan laporan wara wiri ke tempat PKL mencari dokumen yang kurang,tanda tangan instruktur dll jadi total perlindungannya 8 bulan. Untuk lebih jelasnya bisa dihubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayak Karangasem bp.Parulian di 081294741779 dan Bp.Ade Putra di nomor 081350924850 Tegas kasi Kurikulum .

Selanjutnya dalam sesi tanya jawab ,peserta  cukup antusias mengikuti sehingga banyak usul dan masukan seperti Kepala SMK Giri Pendawa yang diwakili oleh Waka Humas I Wayan Suiji,sempat menanyakan tentang keberlanjutan premi setelah usai PKL juga ditanyakan  contoh kasus ,apabila peserta PKL pindah dari tempat praktek, kemudian tidak sedang mengikuti praktek karena bolos,terus mengalami kecelakaan ditempat lain,lanjut berobat ke rumah sakit dan akhirnya meninggal apakah preminya dapat dibayarkan ?,oleh nara sumber dijawab tentang keberlanjutan premi,boleh dilanjutkan boleh tidak tergantung pesertanya, kemudian kalau kejadiannya seperti itu klaim biaya pengobatan tidak dapat dilakukan karena kecelakaannya diluar zone kerja,namun santunan kematiannya dapat diklaim,tegasnya (manixs)

Pembukaan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan

I Wayan Suiji /Waka Humas saat mengikuti sosialisasi





Tidak ada komentar:

Posting Komentar