|
KEPUTUSAN
KEPALA SMK GIRI
PENDAWA RENDANG
Nomor :0070 /350/SMK.GP/IV/2016
Tentang:
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PANITIA
PELAKSANA KEGIATAN,
PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN)
SMK GIRI
PENDAWA RENDANG TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Atas
rakhmat Tuhan Yang Maha Esa/Ida Hyang Widhi WaƧa,Kepala SMK Giri Pendawa………
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan
Praktek Kerja Industri (PRAKERIN)
siswa kelas XI SMK Giri Pendawa Tahun Pelajaran 2016/2017,dipandang perlu membentuk dan
menetapkan Panitia Pelaksana Kegiatan.
siswa kelas XI SMK Giri Pendawa Tahun Pelajaran 2016/2017,dipandang perlu membentuk dan
menetapkan Panitia Pelaksana Kegiatan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor; 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
2. PP.No. 29
Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
3. PP.No.39
Tahun 1992 tentang Peran serta masyarakat dalam Pendidikan Nasional.
4. Kepmendikbud No. 080/V/1993 tentang Kurikulum
SMK. sebagaimana telah diubah
menjadi Kurikulum SMK Edisi 1999.
menjadi Kurikulum SMK Edisi 1999.
5. Kurikulum
SMK Giri Pendawa Rendang (KTSP).
6.
Kep. Menaker No: 285 / MEN / 1991 tentang Pelaksanaan
Permagangan Nasional
7. Surat Keputusan Mendikbud
Nomor : 0490 / U / 1992 tentang Sekolah Menengah
Kejuruan
Kejuruan
8.
Kepmendikbud Nomor : 323/u/1997 tentang penyelenggaraan prekerin SMK
Memperhatikan
: Rapat Pengurus Yayasan dengan Komite/orang
tua siswa ,Dewan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan,Tgl.
,15 April 2016 tentang pembentukan panitia dan sosialisasi Prakerin .
M E M U T U
S K A N :
Menetapkan:
Pertama : Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Praktek Kerja Industri siswa
kelas XI SMK
Giri Penda-
wa tahun Pelajaran 2016/2017 ,seperti yang termaktub pada lampiran I, yang tidak terpisah-
kan dan merupakan satu kesatuan dari Keputusan ini.
wa tahun Pelajaran 2016/2017 ,seperti yang termaktub pada lampiran I, yang tidak terpisah-
kan dan merupakan satu kesatuan dari Keputusan ini.
Kedua : Panitia Pelaksana Kegiatan Praktek Kerja Industri,bertanggungjawab
kepada tugas-
tugas yang dibebankan oleh Sekolah serta semua laporan kegiatan,hingga selesai-
nya kegiatan..
tugas yang dibebankan oleh Sekolah serta semua laporan kegiatan,hingga selesai-
nya kegiatan..
Ketiga : Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini,dibebankan
pada anggaran yang
relevan sesuai peruntukannya.
relevan sesuai peruntukannya.
Keempat : Apabila dikemudian hari ada kekeliruan dalam penetapan
keputusan ini,akan diada-
kan perbaikan sebagaimana mestinya.
kan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Nongan
Pada tanggal : 16 April 2016
Kepala SMK Giri Pendawa;
Ngakan
Putu Murtika,S.Pd.H
NIK. 19541216 201012 1 001
Tembusandisampaikankepada,
Yth. : 1. Kepala Disdikpora Kabupaten Karangasem,diAmlapura,sebagai
laporan
2. Ketua Yayasan Giri Pendawa,sebagai
laporan
3. Yang bersangkutan untuk
,dipedomani dalam pelaksanaan.
4. Pertinggal.
Lampiran I : KEPUTUSAN KEPALA SMK GIRI PENDAWA,
Nomor : 0070/0350/SMK.GPR.dg/IV/2016
Tanggal : 16 April 2016
Tentang :
PEMBENTUKAN
DAN SUSUNAN PANITIA PELAKSANA
KEGIATAN,PRAK-
TEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) SMK GIRI PENDAWA RENDANG TAHUN
PELAJARAN 2016/2017
SUSUNAN
PANITIA PELAKSANA PRAKERIN KELAS XI SMK GIRI PENDAWA
TAHUN
PELAJARAN 2016/2017.
I. PENASEHAT : Drs.I Ketut Sudana,M.Si (KetuaYayasan Giri Pendawa)
II.
PENANGGUNG JAWAB : Ngk.Putu
Murtika,S.Pd.H (Kepala SMK Giri Pendawa)
III. KOORDINATOR :
Drs I Wayan Suiji
KETUA :
Drs.Dewa Putu Suaba.
WAKIL KETUA : I Wayan Gede Suarnata,S.Pd,
V. BENDAHARA
:
I Komang Warsa,S.Pd,M.Si.M.Pd.
Petugas Pungut : 1.Luh Resminingsih,2. Ni
Md. Sri Agustini
VI. KORBID PEMBIMBINGAN :
I Komang Sumarta,S.Pd.M.Pd
VII. KORBID PENGUJIAN
LAPORAN : I
Gst.Ngr.Mataram,S.Pd,M.Si
a.Adm dan Pengaturan Ujian Prakerin
APH : I GNR. Adi Sandi Putra,A.Md.Par.
b.Adm.dan Pengaturan Ujian Prakerin TKJ : I Nyoman
Pande Setiawan,A.Md
VIII. SEKSI KONSUMSI :Ni Km Tia Setiani,Ni Kd.Peby Apsari,Kd.Murtiana
IX. SEKSI PERLENGKAPAN :
I Kadek
Ariawan,I Kadek Pujiarta
Kepala
SMK Giri Pendawa,
Ngakan Putu Murtika,S.Pd.H
NIK.19541216
201012 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar