Bali Tribune / I Komang Warsa - MDA Kecamatan Rendang
balitribune.co.id
| Sebagai sebuah negara demokrasi tentu Pemilu
sebagai peranti untuk menyuarakan aspirasi rakyat terhadap
negara. Demokrasi, sebagai
sistem pranata pemerintahan yang berdasarkan
kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan tentu ujungnya adalah
untuk kesejahtraan rakyat. Hajatan pemilu seharusnya bergembira dalam
menyambut pesta demokrasi, layaknya pesta-pesta yang lainnya.
Demokrasi menjadi
wahana bagi kebebasan berekspresi gagasan atau menyuarakan gagasan yang
dititip melalui wakil rakyat di pemerintahan. Yang mewakili harus
menjaga keadaban sebagai negara demokrasi.
Namun, di
Indonesia terutama dalam konteks hajatan demokrasi yang disebut
Pemilu/Pemilukada, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu
menjadi sorotan dan buah bibir di kalangan pemangku kepentingan
“politik”. ASN serasa geli, menjadi risih bahkan diambang ketakutan
setiap datang pesta demokrasi disebut Pemilu/Pemilukada.
ASN seakan
menjadi dongkrak politik untuk mengangkat beban demokrasi yang
begitu berat dan agar betul-betul terlihat sebagai negara demokrasi. ASN
menjadi pusat perhatian tatkala Pemilu sehingga ASN seperti gadis yang sensitif
terhadap rangsangan politik dan terkadang selalu menggoda.
Hak politik
dikebiri oleh netralitas tapi kewajiban politik tetap berjalan sesuai fitrah
demokrasi sebagai warga negara yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Aturan yang selalu kontroversial, khususnya dalam larangan
terhadap sembilan pose ASN sepertinya sangat sensitif.
Hal ini memicu
perdebatan tentang apakah demokrasi Indonesia terlalu
sensitif atau belum dewasa. Jika seandainya pula warna
pakaian, gaya swafoto sampai gestur tubuh dalam berpose masih diatur saat
jelang Pemilu, pertanda demokrasi Indonesia masih proses pendewasaan dan perlu
nutrisi agar cepat tumbuh subur dan dewasa. Jika hal ini terjadi berarti
demokrasi kita menjadi beku dan politik menjadi kaku.
Larangan terhadap sembilan pose
ASN menjadi cermin kehati-hatian pemerintah dalam menjaga netralitas ASN.
Namun, banyak yang berpendapat bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidakdewasaan
dalam memahami esensi demokrasi. Demokrasi seharusnya bukan hanya
tentang melarang pose tertentu, melainkan memberikan kebebasan ekspresi yang
lebih luas yang tetap dibingkai oleh aturan. Partai adalah rumah demokrasi
tempat berkreasi menuju dedikasi kekuasaan yang bermartabat.
ASN menjadi
salah tingkah bahkan ada semacam ketakutan menyambut datangnya pesta demokrasi
hanya karena ada pergeseran makna kata netralitas. Jika demokrasi kita terlalu
sensitif nanti berpakaian pun orang menjadi takut bahkan bisa jadi pakaian ASN
bisa putih dan hitam agar tidak mencirikan warna partai tertentu, ironis.
Dagelan politik hanya terjadi pada demokrasi yang belum dewasa.
Analogi demokrasi
kita bagai anak kecil yang mudah terpengaruh mungkin mencerminkan kondisi
demokrasi saat ini. Seperti anak kecil yang membutuhkan
bimbingan, tuntunan agar bisa berjalan tegak dengan politik sebagai
penyangga pilar demokrasi. Demokrasi juga perlu diarahkan dan dibimbing dengan
aturan yang bijaksana berkeadilan.
Namun,
kebijakan yang terlalu membatasi ekspresi ASN dapat dianggap sebagai tindakan
paternalistik yang mereduksi demokrasi menjadi sekadar simbol tanpa
substansi. Netralitas ASN masih bersifat abu-abu karena ASN masih
menentukan sikap sebagai pilihan di bilik suara. Lantas dengan memberikan hak
suaranya masih bisa dikatakan netral? Keabu-abuan ini melahirkan sifat yang
sensitif sedikit disentuh teransang sehingga terjadi orgasme
politik.
Netralitas ASN
seharusnya dapat diwujudkan melalui representasi politik yang matang dan
dewasa, bukan melalui pembatasan pose atau hanya sebatas gestur sebagai
Bahasa tubuh. Demokrasi yang berkualitas seharusnya mampu mengakomodasi beragam
ekspresi tanpa mengorbankan ASN dengan dalih netralitas. Jika kita
terlalu fokus pada larangan-larangan semacam ini, kita dapat kehilangan esensi
sejati dari demokrasi yang memberdayakan individu untuk menyuarakan
pendapatnya.
Ilmu tanda
“semiotik” bukan milik partai politik tetapi milik semua orang bergantung pada
kesepakatan yang bersifat konvensional. Pertanyaannya kemudian
adalah sejauh mana kita harus takut dalam membahas isu-isu sensitif dalam
konteks demokrasi? Kebebasan berbicara dan ekspresi adalah pilar penting dalam
sebuah demokrasi yang matang. Jika kita terlalu takut atau terkekang, demokrasi
tersebut bisa menjadi sekadar ilusi tanpa ruang bagi dialog yang sehat dan
konstruktif.
Pembelajaran
dan Pendidikan demokrasi harus hadir di rumah karakter yang disebut sekolah
melalui pemilihan ketua OSIS sebagai ajang Pendidikan demokrasi. Kita tidak
boleh alergi berpolitik karena semua bermuara pada kanal-kanal politik.
Hadirkan dan perkenalkan demokrasi sehat dan beradab sedini mungkin lewat
hajatan pemilihan ketua OSIS di sekolah-sekolah.
Politik adalah
sebuah konsep negara yang didalamnya berbicara mengenai kebaikan bersama,
keteraturan, kesejahteraan, kebahagiaan dan penyelesaian suatu
konflik. Dari politiklah pemimpin dilahirkan, dari politik pula kebijakan
ditetapkan, dari politik hukum dirumuskan, dan dari politik pula Pendidikan
diformulasikan.
Langkah-langkah
yang terlalu berlebihan dalam mengatur ekspresi ASN juga dapat membuka pintu
bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ketakutan untuk menyebutkan angka 1, 2,
dan 3 mungkin menciptakan lingkungan yang tidak sehat, di mana masyarakat
menjadi enggan menyuarakan pendapatnya karena takut mendapat sanksi. Demokrasi
seharusnya menciptakan ruang bagi dialog terbuka, bukan memupuk
ketakutan. Jangan-jangan saat pesta demokrasi tangan menjadi kaku dan
angka 1. 2, dan 3 menjadi takut diucap. Jika angka 1,2, dan 3
takut diucap merupakan ciri demokrasi masih balita yang penuh
ketakutan.
Lebih lanjut,
ASN seolah-olah dikekang dalam simbol partai politik. Hal ini menciptakan
suasana di mana netralitas ASN terancam, dan tugas-tugas mereka dapat dipandang
sebagai bentuk dukungan terhadap suatu paham politik tertentu. Politik
seharusnya mampu berdiri di atas kepentingan partai, dan netralitas ASN
seharusnya dijaga tanpa merasa terkungkung oleh simbol-simbol politik tertentu.
Dalam
menghadapi tantangan kompleks demokrasi, penting bagi pemerintah untuk
menemukan keseimbangan yang tepat antara menjaga netralitas ASN dan memberikan
ruang bagi kebebasan ekspresi. Kebijakan yang terlalu restriktif dapat
merugikan dinamika demokrasi dan merugikan kepercayaan masyarakat terhadap
sistem pemerintahan.
Sebagai negara
demokratis yang berkembang, Indonesia perlu terus berinovasi dalam merancang
kebijakan yang mendukung esensi demokrasi. Bukan hanya melalui
larangan-larangan yang bersifat simbolis, tetapi melalui langkah-langkah
konkret yang mengukuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokratis.
Sehingga, kita dapat melihat demokrasi Indonesia bukan hanya sebagai sistem
yang sensitif, tetapi sebagai sistem yang matang, inklusif, dan memberikan
kebebasan sejati kepada setiap warganya. Disemogakan demokrasi tumbuh
dewasa dan sehat bermartabat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar