Jumat, 19 Januari 2024

CEGAH TANGKAL KEKERASAN DI ALTAR GIRI PENDAWA

Kemendikbudristek   meluncurkan Permennya No 46 Tahun 2023  tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja,yang melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini adalah, makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini terlihat dari  survey-survey yang menunjukkan   kondisi darurat kekerasan terhadap anak marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Temuan ini juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Permendikbudristek PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.

Adapun bentuk Kekerasan yang diatur dalam Permendikbudristek ini adalah:                                                                                                                                                            

a.   Kekerasan psikis;                                                                                                                                     

b.   Perundungan;                                                                                                                               

c.   Kekerasan seksual;                                                                                                                                

d.   Diskriminasi dan intoleransi;

e.   Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan

f.    Bentuk Kekerasan lainnya.

Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam kekerasan.

Permendikbudristek ini juga merinci apa yang harus dilakukan bila terjadi kekerasan di ling-kungan satuan pendidikan. Yang perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan. Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah, TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Namun, jika tindak kekerasan akan dilaporkan atau ditangani aparat penegak hukum, TPPK perlu memfasilitasi dengan melakukan koordinasi kepada satuan tugas atau lembaga bantuan hukum setempat. Selain itu, jika kasus kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.

Selain dari kekerasan yang terjadi pada umumnya di satuan sekolah, peraturan ini Juga memberi bahasan khusus untuk mengatur kekerasan pada kelompok disabilitas dan kekerasan dalam bentuk daring/online/digital.

Dalam hal ruang lingkup, Permendikbudristek ini secara garis besar mengatur tiga cakupan kekerasan:

  1. Kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan satuan pendidikan
  2. Kekerasan yang terjadi di luar lokasi satuan pendidikan atau sekolah yang masih dalam kegiatan satuan pendidikan/sekolah, misalnya kegiatan satuan pendidikan seperti magang, karya wisata, dan/jambore, dan
  3. Kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan Pendidikan(tauran)

Berdasar pada pengalaman yang ada, banyak pihak yang menjadi korban ataupun menjadi saksi yang melihat kekerasan terjadi namun tidak berani melaporkannya karena takut akan ada hal buruk menimpa mereka. Karena itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan dan penjaminan hak korban dan saksi. Tidak sebatas itu saja, perlindungan dan penjaminan hak TPPK juga diperhatikan, karena mereka bisa saja mendapat intimidasi dalam melaksanakan tugasnya. Peran aktif masyarakat dalam implementasi Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Kemendikbudristek memang telah mengeluarkan payung hukum untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satua pendidikan. Namun, tanpa kerja sama semua pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan peraturan tersebut, maka akan menjadi sia-sia. Selain dari pihak sekolah, orang tua siswa sebagai masyarkat juga dapat berperan penting dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan sekolah. Salah satu caranya adalah dengan cara memberikan inforamasi kepada pihak sekolah apapbila bergabung menjadi anggota TPPK sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak masing-masing.

Sebagai upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, orang tua juga dapat berpartisipasi dengan turut serta mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan baik melalui media sosial maupun kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar.

Di dalam keluarga, upaya pencegahan kekerasan dapat dilakukan secara aktif dengan memberikan pengetahuan kepada anak terkait kekerasan, baik untuk mencegah anak menjadi pelaku, yang harus dilakukan saat anak menjadi korban, maupun yang harus dilakukan saat melihat temannya menjadi korban.

Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim  yang dibentuk pada satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan. Khusus di SMK Giri Pendawa,kita sudah bentuk TPPK dan dilantik pada hari ini,Sabtu 20 Januari 2024 dengan Surat Keputusan Kepala SMK Giri Pendawa No.:97/SMK.GP/I/2024.sebagai Koordinator adalah sdr.I Made Agus Suciarta,S.Pd. unsur Kesiswaan,I Komang Pande Setiawan,A.Md. unsur guru yang merangkap oprator,agar dalam pelaporannya lebih gampang,kemudian dilengkapi tiga anggota dari unsur guru Ngk.Made Ariawan,S,Ag,I Made Ariawan unsur TU dan I Made Bagiarta unsur Komite sekolah. Tugas dan fungsi TPPK ini adalah untuk pencegahan dan penanganan, seperti: 

  1. Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada saya selaku kepala satuan pendidikan.;
  2. Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
  4. Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
  5. Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  6. Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan;
  7. Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
  8. Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan;
  9. Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan;
  10. Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
  11. Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan;
  12. Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

TPPK juga memiliki kewenangan untuk:

  1. Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
  2. Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
  3. Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Nah demikian pentingnya tugas sudara-saudara,karena itu perlu rasa pengabdian yang tinggi sebagai sebuah yadnya dalam kehidupan saudara,dengan demikian misi saudara sebagai TPPK akan berhasil,apabila suasana, situasi dan kondisi sekolah ini menjadi aman dan nyaman,tidak ada kekerasan,tidak ada buli bulian baik dikalangan guru maupun siswa serta warga sekolah lainnya.,ujar Komang Sumarta kepala SMK Giri Pendawa dalam acara pelantikan TPPK Sabtu,20 Januari 2024 (manixs)

Agus Suciarta saat dilantik Kepala Sekolah sebagai Koordinator TPPK



Tidak ada komentar:

Posting Komentar