Kemendikbudristek meluncurkan Permennya No 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan dalam lingkungan satuan pendidikan di Indonesia. Peraturan ini hadir untuk melindungi peserta didik mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Sedangkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, peraturan ini mendapatkan perlindungan dalam bekerja,yang melatarbelakangi dikeluarkannya peraturan ini adalah, makin maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini terlihat dari survey-survey yang menunjukkan kondisi darurat kekerasan terhadap anak marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil Asesmen Nasional tahun 2022, 34,51% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9% peserta didik atau 1 dari 4 peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 36,31% peserta didik atau 1 dari 3 peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Temuan ini juga dikuatkan dengan hasil dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (2021) yang menunjukkan sebanyak 34% atau 3 dari 10 anak laki-laki dan 41,05% atau 4 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya Permendikbudristek PPKSP, kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan seminimal mungkin.
Adapun bentuk Kekerasan yang diatur dalam
Permendikbudristek ini adalah:
a.
Kekerasan psikis;
b.
Perundungan;
c.
Kekerasan seksual;
d.
Diskriminasi dan intoleransi;
e.
Kebijakan yang mengandung Kekerasan; dan
f.
Bentuk Kekerasan lainnya.
Bentuk kekerasan tersebut dapat dilakukan secara
fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan
komunikasi. Peraturan ini juga menjabarkan definisi masing-masing kekerasan
sehingga dapat memberikan pemahaman akan batas-batas hal yang termasuk dalam
kekerasan.
Permendikbudristek ini juga merinci apa yang
harus dilakukan bila terjadi kekerasan di ling-kungan satuan pendidikan. Yang
perlu dipahami adalah, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan
pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,
termasuk para pemangku kepentingan. Jika terjadi kasus kekerasan di sekolah,
TPPK yang akan bertugas untuk menangani kasus, berpedoman pada kebijakan
kementerian terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan. Namun, jika tindak kekerasan akan dilaporkan atau ditangani aparat
penegak hukum, TPPK perlu memfasilitasi dengan melakukan koordinasi kepada
satuan tugas atau lembaga bantuan hukum setempat. Selain itu, jika kasus
kekerasan tidak dapat terselesaikan oleh TPPK, maka TPPK perlu meneruskan kasus
tersebut ke Satuan Tugas, untuk kemudian, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan
Dinas PPPA agar dapat menangani kasus kekerasan secara optimal.
Selain dari kekerasan yang terjadi pada umumnya
di satuan sekolah, peraturan ini Juga memberi bahasan khusus untuk mengatur
kekerasan pada kelompok disabilitas dan kekerasan dalam bentuk daring/online/digital.
Dalam hal ruang lingkup, Permendikbudristek ini
secara garis besar mengatur tiga cakupan kekerasan:
- Kekerasan yang terjadi di dalam lingkungan satuan pendidikan
- Kekerasan yang terjadi di luar lokasi satuan pendidikan atau
sekolah yang masih dalam kegiatan satuan pendidikan/sekolah, misalnya
kegiatan satuan pendidikan seperti magang, karya wisata, dan/jambore, dan
- Kekerasan yang melibatkan lebih dari satu satuan Pendidikan(tauran)
Berdasar pada pengalaman yang ada, banyak pihak
yang menjadi korban ataupun menjadi saksi yang melihat kekerasan terjadi namun
tidak berani melaporkannya karena takut akan ada hal buruk menimpa mereka.
Karena itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perlindungan dan penjaminan
hak korban dan saksi. Tidak sebatas itu saja, perlindungan dan penjaminan hak
TPPK juga diperhatikan, karena mereka bisa saja mendapat intimidasi dalam
melaksanakan tugasnya. Peran aktif masyarakat dalam implementasi
Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 Kemendikbudristek memang telah mengeluarkan
payung hukum untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satua pendidikan.
Namun, tanpa kerja sama semua pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan
peraturan tersebut, maka akan menjadi sia-sia. Selain dari pihak sekolah, orang
tua siswa sebagai masyarkat juga dapat berperan penting dalam upaya pencegahan
dan penanganan kekerasan di satuan sekolah. Salah satu caranya adalah dengan
cara memberikan inforamasi kepada pihak sekolah apapbila bergabung menjadi
anggota TPPK sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak masing-masing.
Sebagai upaya pencegahan kekerasan di satuan
pendidikan, orang tua juga dapat berpartisipasi dengan turut serta
mengkampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan
kekerasan di satuan pendidikan baik melalui media sosial maupun kepada orang
tua lain serta lingkungan sekitar.
Di dalam keluarga, upaya pencegahan kekerasan
dapat dilakukan secara aktif dengan memberikan pengetahuan kepada anak terkait
kekerasan, baik untuk mencegah anak menjadi pelaku, yang harus dilakukan saat
anak menjadi korban, maupun yang harus dilakukan saat melihat temannya menjadi
korban.
Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) adalah tim yang dibentuk pada
satuan pendidikan dalam upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan yang
terjadi di satuan pendidikan.
Khusus di SMK Giri Pendawa,kita sudah bentuk TPPK dan dilantik pada hari
ini,Sabtu 20 Januari 2024 dengan Surat Keputusan Kepala SMK Giri Pendawa
No.:97/SMK.GP/I/2024.sebagai Koordinator adalah sdr.I Made Agus Suciarta,S.Pd.
unsur Kesiswaan,I Komang Pande Setiawan,A.Md. unsur guru yang merangkap
oprator,agar dalam pelaporannya lebih gampang,kemudian dilengkapi tiga anggota
dari unsur guru Ngk.Made Ariawan,S,Ag,I Made Ariawan unsur TU dan I Made
Bagiarta unsur Komite sekolah. Tugas dan fungsi TPPK ini adalah untuk pencegahan dan penanganan, seperti:
- Menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan
kepada saya selaku kepala satuan pendidikan.;
- Memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan
mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan.
- Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan
dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan;
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan;
- Melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di
lingkungan satuan pendidikan;
- Menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik
yang terlibat kekerasan;
- Memeriksa laporan dugaan kekerasan;
- Memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan
berdasarkan hasil pemeriksaan;
- Mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan;
- Memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang
dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi;
- Memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan
korban kekerasan;
- Memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang
terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hukum; dan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui
kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
TPPK juga memiliki kewenangan untuk:
- Memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor
orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.
- Berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban
saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan
jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan
- Berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi
dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja
sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.
Nah demikian pentingnya tugas sudara-saudara,karena
itu perlu rasa pengabdian yang tinggi sebagai sebuah yadnya dalam kehidupan
saudara,dengan demikian misi saudara sebagai TPPK akan berhasil,apabila suasana,
situasi dan kondisi sekolah ini menjadi aman dan nyaman,tidak ada kekerasan,tidak
ada buli bulian baik dikalangan guru maupun siswa serta warga sekolah lainnya.,ujar
Komang Sumarta kepala SMK Giri Pendawa dalam acara pelantikan TPPK Sabtu,20
Januari 2024 (manixs)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar