Oleh:
I WAYAN SUIJI Wakasek Humas SMK Giri Pendawa
Tato atau tattoo
merupakan gambar, tulisan, simbol, atau desain yang dibuat secara permanen
maupun semi permanen pada kulit dengan memasukkan pigmen tinta ke lapisan kulit
menggunakan jarum. Dalam perkembangan peradaban manusia, tato bukanlah
sesuatu yang lahir dari budaya modern semata. Sejak ribuan tahun lalu, berbagai
bangsa di dunia telah mengenal tato sebagai bagian dari identitas budaya,
simbol keberanian, penanda status sosial, ekspresi seni, keyakinan spiritual,
hingga bentuk penghormatan kepada orang yang dicintai.
Pada era sekarang, tato semakin diterima sebagai bagian dari ekspresi pribadi. Bahkan banyak kalangan profesional, seniman, atlet, hingga tokoh publik yang memilikinya. Dari sudut pandang medis, tato hanyalah prosedur memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dari sisi hukum, keberadaan tato pada dasarnya bukanlah pelanggaran. Dari perspektif budaya dan agama, penilaiannya pun sangat beragam, tergantung nilai-nilai yang dianut masing-masing masyarakat.
Namun realitas di Indonesia menunjukkan bahwa tato masih sering dipandang dengan kacamata yang sempit. Tidak sedikit masyarakat yang secara spontan mengaitkan tato dengan perilaku kriminal, kenakalan, premanisme, atau kehidupan yang dianggap menyimpang. Seseorang yang bertato sering kali dihakimi sebelum diberi kesempatan menjelaskan siapa dirinya.
Stigma tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Sejarah sosial Indonesia turut membentuk cara pandang masyarakat. Banyak yang masih mengingat operasi Penembakan Misterius (Petrus) pada era pemerintahan Presiden Soeharto pada awal 1980-an. Pada masa itu, tubuh-tubuh korban yang ditemukan di berbagai daerah sering diberitakan memiliki tato. Lambat laun, tato seolah menjadi identitas yang dilekatkan kepada pelaku kriminal. Padahal kenyataannya, tidak semua orang bertato adalah pelaku kejahatan, sebagaimana tidak semua orang yang tidak bertato pasti berperilaku baik.
Sayangnya, warisan stigma tersebut masih terasa hingga hari ini. Bahkan dalam dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi setiap anak, penampilan fisik terkadang lebih dahulu dinilai daripada latar belakang dan kemanusiaan seseorang.
Kisah yang dialami seorang anak bernama Anjeli menjadi contoh nyata.
Sejak duduk di bangku kelas I SMP, Anjeli memiliki tato kecil bergambar bunga mawar di lengan kanannya. Bukan karena mengikuti tren, bukan pula karena ingin terlihat berbeda. Tato itu muncul karena keyakinan keluarganya.
Ketika masih kecil, Anjeli sering mengalami sakit-sakitan. Berbagai upaya pengobatan telah dilakukan. Sebagai keluarga sederhana yang tinggal di pedesaan dan masih memegang teguh kepercayaan turun-temurun, orang tuanya kemudian meminta petunjuk kepada seseorang yang dipercaya memiliki kemampuan spiritual. Dari petunjuk itulah disampaikan bahwa Anjeli perlu diberi tanda berupa bunga mawar di lengannya sebagai simbol perlindungan agar diberi keselamatan dan kesehatan.
Terlepas apakah masyarakat mempercayai hal tersebut atau tidak, itulah keyakinan yang hidup dalam keluarga Anjeli. Orang tuanya tidak bermaksud melanggar aturan ataupun mendidik anaknya menjadi pribadi yang buruk. Mereka hanya berusaha melakukan yang menurut keyakinannya merupakan jalan terbaik untuk keselamatan anak mereka.
Selama menempuh pendidikan di SMP, keadaan tersebut telah diketahui pihak sekolah. Guru memahami latar belakangnya sehingga Anjeli tetap dapat mengikuti proses belajar mengajar dengan baik hingga akhirnya lulus.
Masalah baru muncul ketika ia hendak melanjutkan pendidikan ke salah satu SMK negeri yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya. Saat proses penerimaan peserta didik baru, keberadaan tato kecil di lengannya menjadi alasan penolakan. Sangat disayangkan, penolakan tersebut terjadi tanpa adanya proses klarifikasi ataupun kesempatan bagi orang tua untuk menjelaskan kronologi yang sebenarnya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah sebuah tato otomatis menjadikan seorang anak tidak layak memperoleh pendidikan?
Bukankah setiap keputusan semestinya didasarkan pada fakta, bukan semata-mata pada asumsi?
Beruntung, harapan Anjeli belum sepenuhnya tertutup. Ia kemudian mendaftar ke SMK Giri Pendawa, sebuah sekolah swasta yang telah terakreditasi baik.
Pada awalnya, panitia penerimaan juga menunjukkan kehati-hatian. Namun Kepala Sekolah, I Komang Sumarta, memilih jalan yang berbeda. Beliau tidak terburu-buru mengambil keputusan. Orang tua beserta Anjeli dipanggil untuk dimintai penjelasan secara langsung mengenai asal-usul tato tersebut.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga tentang mendengarkan, memahami, dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Setelah memperoleh penjelasan, kepala sekolah mengundang para wakil kepala sekolah serta ketua program keahlian untuk melakukan rapat khusus. Perdebatan pun tidak dapat dihindari. Ada yang berpendapat aturan harus ditegakkan tanpa pengecualian agar menjadi contoh bagi peserta didik lain. Sebagian lagi berpandangan bahwa setiap persoalan memiliki konteks yang berbeda sehingga tidak tepat jika semua kasus dipukul rata.
Perbedaan pendapat tersebut justru menunjukkan bahwa keputusan yang diambil benar-benar melalui proses pertimbangan yang matang.
Akhirnya, sekolah mencapai kesepakatan yang mengedepankan rasa keadilan sekaligus menjaga wibawa aturan sekolah. Anjeli diterima sebagai peserta didik dengan beberapa ketentuan. Orang tua membuat surat pernyataan mengenai kronologi yang sebenarnya, sementara Anjeli bersedia menutup tato tersebut selama berada di lingkungan sekolah dan mengikuti seluruh tata tertib yang berlaku.
Keputusan tersebut tidak hanya menyelamatkan masa depan seorang anak, tetapi juga menunjukkan bahwa aturan dapat dijalankan tanpa menghilangkan rasa kemanusiaan.
Kisah Anjeli mengingatkan kita bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Hak tersebut semestinya tidak mudah gugur hanya karena penilaian terhadap penampilan fisik, terlebih apabila penampilan itu memiliki latar belakang yang sama sekali tidak berkaitan dengan perilaku menyimpang.
Tentu sekolah memiliki hak menetapkan tata tertib demi membangun disiplin, karakter, dan citra lembaga. Tidak ada yang mempersoalkan hal itu. Namun aturan juga perlu diimbangi dengan kebijaksanaan. Sebab keadilan bukan berarti memperlakukan semua orang secara sama, melainkan memperlakukan setiap orang secara proporsional sesuai keadaan yang dihadapinya.
Di tengah semakin kuatnya semangat pendidikan inklusif, sudah saatnya kita meninggalkan kebiasaan memberi label kepada seseorang hanya karena penampilan luar. Karakter tidak dapat diukur dari ada atau tidaknya tato pada kulit seseorang. Integritas, kejujuran, kedisiplinan, kepedulian, serta tanggung jawab justru dibentuk melalui pendidikan yang baik.
Sekolah idealnya menjadi tempat yang mampu melihat potensi setiap anak, bukan sekadar melihat penampilannya. Sebab ketika sebuah lembaga pendidikan memilih untuk mendengar sebelum menghakimi, maka yang diselamatkan bukan hanya masa depan seorang anak, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi ruh pendidikan itu sendiri.
Semoga kisah Anjeli menjadi pengingat bagi kita semua bahwa di balik sebuah tato, sering kali tersimpan cerita yang tidak diketahui orang lain. Karena itu, sebelum memberi cap buruk kepada seseorang, alangkah bijaksananya jika kita terlebih dahulu mendengar kisahnya. Sebab tidak semua tato lahir dari kenakalan, dan tidak semua anak bertato kehilangan haknya untuk bermimpi serta memperoleh pendidikan yang layak.
.jpeg)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar