RENDANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Rendang menggelar kegiatan Police Goes to School di SMK Giri Pendawa, Senin (2/11/2026). Kegiatan yang semula direncanakan berlangsung dalam bentuk pembinaan saat upacara bendera tersebut dialihkan ke ruang Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) akibat hujan.
Kegiatan ini diikuti pengurus OSIS dan pengurus kelas X serta XI dari kompetensi keahlian Perhotelan (PH) dan Tata Boga (TB).
Kepala SMK Giri Pendawa, I Komang Sumarta, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polsek Rendang atas kerja sama dalam membina peserta didik. Ia berharap sinergi antara sekolah dan kepolisian dapat terus ditingkatkan sehingga pembinaan terhadap generasi muda berlangsung lebih intensif dan berkelanjutan.
Mewakili Kapolsek Rendang, Kanit Samapta AKP Ngakan Komang Antara Wijaya memberikan pengarahan mengenai sejumlah persoalan yang dekat dengan kehidupan remaja, mulai dari ketertiban berlalu lintas, bahaya narkoba, perundungan (bullying), judi online, hingga penggunaan media sosial.
Dalam materi lalu lintas, ia mengingatkan para siswa agar mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepatuhan tersebut meliputi kelengkapan kendaraan, penggunaan helm berstandar, serta kelengkapan administrasi pengendara, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ia memahami bahwa sebagian besar siswa belum memenuhi persyaratan usia untuk memiliki SIM. Namun, keterbatasan transportasi umum bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan berlalu lintas.
"Saya tahu kalian belum memiliki SIM karena memang belum cukup umur. Saya memahami kondisi itu, apalagi akses angkutan umum untuk kalian juga terbatas. Karena itu, saya minta tetap tertib berlalu lintas, gunakan helm dan pastikan kendaraan dalam kondisi standar," ujarnya.
Mengenai narkoba, ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika dapat terjadi di lingkungan pergaulan mana pun. Modus penyalahgunaannya pun beragam, sehingga para siswa harus berhati-hati dalam memilih teman dan lingkungan pergaulan.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan maupun peredaran narkotika memiliki konsekuensi hukum serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana yang berlaku.
Persoalan perundungan juga menjadi perhatian dalam pengarahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tindakan bullying, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyberbullying), dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan korban anak antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta ketentuan KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait informasi elektronik sesuai unsur perbuatannya.
Sementara itu, Kanit Intel AKP I Wayan Bakta memberikan perhatian khusus terhadap maraknya praktik judi online. Menurut dia, keinginan memperoleh uang secara instan sering menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang terjerumus ke dalam perjudian daring. Pelakunya kerap terjebak dalam angan-angan memperoleh kemenangan dan keuntungan besar.
Ia juga mengingatkan adanya potensi keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dan judi online. Lingkungan pergaulan yang tidak sehat serta perilaku adiktif dapat membuat seseorang semakin rentan terjerat berbagai persoalan sosial dan hukum.
Dalam kaitannya dengan penggunaan media sosial, Bakta meminta para siswa agar lebih bijak dan tidak sembarangan menyebarkan informasi. Setiap berita atau pesan yang diterima harus dicermati terlebih dahulu, diperiksa sumbernya, serta dipastikan kebenaran dan tujuannya.
"Kalau beritanya belum akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, jangan kalian unggah. Apabila kemudian berhadapan dengan persoalan pidana, kalian bisa ikut terseret sesuai perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku. Hati-hati menggunakan jari kalian ketika mengetik di keyboard HP," katanya.
Pada sesi tanya jawab, masing-masing kelas diberikan kesempatan menyampaikan satu pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang cukup menarik perhatian adalah mengapa pabrik knalpot tidak ditutup saja jika penggunaan knalpot brong dilarang.
Pertanyaan tersebut mendapat tanggapan dari pihak kepolisian. Persoalan itu rencananya akan ditindaklanjuti melalui penyampaian surat kepada Mabes Polri.
Pada bagian penutup, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, I Wayan Suiji, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rendang atas pembinaan yang telah diberikan. Ia berharap seluruh arahan tersebut dapat ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kedisiplinan siswa, khususnya ketika berada di jalan raya dan di tengah masyarakat.
Menurut Suiji, pihak sekolah selama ini telah melakukan pembinaan kedisiplinan melalui pengawasan pada pagi dan siang hari. Namun, pembentukan karakter dan kedisiplinan peserta didik tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah. Diperlukan kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan pemerintah.
Ia juga menyoroti pentingnya keteladanan pemerintah dan aparat dalam menerapkan serta menegakkan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan berkeadilan.
Dalam persoalan narkoba, misalnya, ia berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap pelaku peredaran maupun penyalahgunaan sesuai peran dan ketentuan hukum masing-masing.
"Kalau demi menyelamatkan anak bangsa, petugas harus tegas menindak para pelaku sehingga benar-benar ada penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Suiji turut mengingatkan bahaya korupsi yang apabila dibiarkan dapat berkembang menjadi budaya dan menggerogoti kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut dia, persoalan tersebut merupakan ancaman serius bagi masa depan Indonesia apabila tidak ditangani secara sungguh-sungguh.
Sebagai bentuk komitmen menjaga peserta didik dari bahaya narkoba, Suiji bahkan menyatakan pihak sekolah terbuka apabila pihak kepolisian hendak melakukan tes urine terhadap siswa SMK Giri Pendawa untuk memastikan kondisi mereka terkait penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan Police Goes to School tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan penyuluhan semata. Lebih dari itu, pembinaan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum, kedisiplinan, tanggung jawab, serta karakter positif di kalangan peserta didik.
Sinergi antara dunia pendidikan, kepolisian, keluarga, masyarakat, dan pemerintah menjadi bagian penting dalam melindungi generasi muda dari berbagai ancaman sosial sekaligus mempersiapkan mereka menjadi warga negara yang sadar hukum dan bertanggung jawab.(manixs).
.jpeg)
.jpeg)


.jpeg)







.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)



















.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)

.jpeg)

.jpeg)

