Rabu, 03 April 2024

SATPOL PP DAN DINKES GERUDUG SMK GIRI PENDAWA

Dalam rangka penegakan Perda  Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),Pol PP Kabupaten Karangasem yang dipimpin oleh Pak Ngurah dan Dinas Kesehatan mengadakan sidak ke SMK Giri Pendawa sekitar  pukul 10.35 Wita. Rombongan dengan 4 mobil sekitar 15 orang masuk ke SMK Giri Pendawa menyampaikan tujuannya untuk memantau pelaksanaan Perda  KTR tersebut. Setiap sudut diperiksa secara bersamaan ditelusuri sampai kelorong lorongnya di kantor,ruang kelas,ruang perpustakaan,lab dan ruang waka tidak luput dari pemantauan hingga ke kantin. Namun akhirnya di pojok barat daya tempat kantin setelah ditelisik ditemukan 2 puntung rokok, petugas kantin di interogasi dan ia mengakui yang merokok namun tidak sedang merokok,sehingga tidak diberikan teguran. Konsekwensinya karena temuan tersebut ada di kawasan tanpa rokok yaitu di tempat pendidikan atau sekolah,maka Kepala Sekolah selaku penanggungjawab berkewajiban memberikan pembinaan dan melakukan sosialisasi kepada yang bersangkutan.

Sehubungan dengan  kepala sekolah tidak sedang ada di tempat,karena mengikuti kegiatan dinas di Kubu, maka Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas I Wayan Suiji mewakili kepala sekolah mendampingi sekaligus menandatangani pernyataan untuk menyatakan kesiapan memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada pelaku perokok tersebut,sekaligus kepada segenap warga sekolah.

Usai penyerahan spanduk dan pamplet larangan merokok dalam sesi foto bersama,jajaran Pol PP dan Dinkes melanjutkan perjalan tugasnya ke Kantor Kepala Desa Nongan (manixs)

Surat Pernyataan


Waka Humas mendampingi saat sidak oleh Pol PP

Menjelang penemuan puntung rokok

 
Wakasek humas di berikan arahan sebelum tanda tangan SP

Foto bersama Tim Sidak
Pol PP menuju Kantor Desa Nongan
 
Oprasi KTR








Tidak ada komentar:

Posting Komentar