Sebagai sebuah negara demokrasi tentu Pemilu sebagai peranti untuk menyuarakan aspirasi rakyat terhadap negara. Demokrasi, sebagai sistem pranata pemerintahan yang berdasarkan kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat dan tentu ujungnya adalah untuk rakyat. Hajatan pemilu seharusnya bergembira dalam menyambut pesta demokrasi, layaknya pesta-pesta yang lainnya. Demokrasi menjadi wahana bagi kebebasan berekspresi gagasan atau menyuarakan gagasan yang dititip melalui wakil di pemerintahan. Yang mewakili harus menjaga keadaban sebagai negara demokrasi. Namun, di Indonesia terutama dalam konteks hajatan demokrasi yang disebut Pemilu, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi sorotan dan buah bibir di kalangan pemangku kepentingan “politik”. ASN serasa geli, menjadi risih bahkan diambang ketakutan setiap datang pesta demokrasi disebut Pemilu. ASN seakan menjadi dongkrak politik untuk mengangkat beban demokrasi yang begitu berat dan agar betul-betul terlihat sebagai negara demokrasi. ASN menjadi pusat perhatian tatkala Pemilu sehingga ASN seperti gadis yang sensitif terhadap rangsangan politik dan terkadang selalu menggoda. Hak politik dikebiri oleh netralitas tapi kewajiban politik tetap berjalan sesuai fitrah demokrasi sebagai warga negara yang menjungjung tinggi mnilai-nilai demokrasi. Langkah-langkah pemerintah yang kontroversial, khususnya dalam larangan terhadap sembilan pose ASN sepertinya sangat sensitif. Hal ini memicu perdebatan tentang apakah demokrasi Indonesia terlalu sensitif dan belum dewasa. Jika seandainya pula warna pakaian, gaya swafoto sampai gestur tubuh dalam berpose masih diatur saat jelang Pemilu, pertanda demokrasi Indonesia masih proses pendewasaan dan perlu nutrisi agar cepat tumbuh subur dan dewasa. Jika hal ini terjadi berarti demokrasi kita menjadi beku dan politik menjadi kaku.
Larangan terhadap sembilan pose ASN menjadi cermin
kehati-hatian pemerintah dalam menjaga netralitas ASN. Namun, banyak yang
berpendapat bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidakdewasaan dalam memahami
esensi demokrasi. Demokrasi seharusnya bukan hanya tentang
melarang pose tertentu, melainkan memberikan kebebasan ekspresi yang lebih luas
yang tetap dibingkai oleh aturan. Partai adalah rumah demokrasi tempat berkreasi menuju
dedikasi kekuasaan yang bermartabat. ASN menjadi salah tingkah bahkan ada
semacam ketakutan menyambut datangnya pesta demokrasi hanya karena ada
pergeseran makna kata netralitas. Jika demokrasi kita terlalu sensitif nanti
berpakaian pun orang menjadi takut bahkan bisa jadi pakaian ASN bisa putih dan
hitam agar tidak mencirikan warna partai tertentu, ironis. Dagelan politik
hanya terjadi pada demokrasi yang belum dewasa.
Analogi demokrasi kita bagai anak
kecil yang mudah terpengaruh mungkin mencerminkan kondisi demokrasi saat ini.
Seperti anak kecil yang membutuhkan bimbingan, tuntunan agar bisa berjalan tegak dengan politik sebagai penyangga pilar
demokrasi. Demokrasi juga perlu diarahkan dan
dibimbing dengan aturan yang bijaksana
berkeadilan. Namun, kebijakan yang terlalu membatasi
ekspresi ASN dapat dianggap sebagai tindakan paternalistik yang mereduksi
demokrasi menjadi sekadar simbol tanpa substansi. Netralitas ASN masih bersifat abu-abu karena ASN masih menentukan sikap
sebagai pilihan di bilik suara. Lantas dengan memberikan hak suaranya masih
bisa dikatakan netral? Keabu-abuan ini melahirkan sifat yang sensitif sedikit
disentuh teransang sehingga terjadi orgasme politik.
Netralitas ASN seharusnya dapat
diwujudkan melalui representasi politik yang matang dan dewasa, bukan melalui
pembatasan pose atau hanya
sebatas gestur sebagai Bahasa tubuh. Demokrasi yang
berkualitas seharusnya mampu mengakomodasi beragam ekspresi tanpa mengorbankan ASN dengan dalih netralitas.
Jika kita terlalu fokus pada larangan-larangan semacam ini, kita dapat
kehilangan esensi sejati dari demokrasi yang memberdayakan individu untuk
menyuarakan pendapatnya. Ilmu tanda
“semiotik” bukan milik partai politik tetapi milik semua orang bergantung pada
kesepakatan.
Pertanyaannya
kemudian adalah sejauh mana kita harus takut dalam membahas isu-isu sensitif
dalam konteks demokrasi? Kebebasan berbicara dan ekspresi adalah pilar penting
dalam sebuah demokrasi yang matang. Jika kita terlalu takut atau terkekang,
demokrasi tersebut bisa menjadi sekadar ilusi tanpa ruang bagi dialog yang
sehat dan konstruktif.
Pembelajaran dan Pendidikan demokrasi harus hadir di rumah karakter yang
disebut sekolah melalui pemilihan ketua OSIS sebagai ajang Pendidikan pesta
demokrasi. Kita tidak boleh alergi berpolitik karena semua bermuara pada
kanal-kanal politik. Hadirkan dan perkenalkan demokrasi sehat dan berada sedini
mungkin lewat hajatan pemilihan ketua OSIS di sekolah-sekolah. Politik adalah sebuah konsep negara yang didalamnya
berbicara menganai kebaikan bersama, keteraturan, kesejahteraan, kebahagiaan
dan penyelesaian suatu konflik. Dari politiklah
pemimpin dilahirkan, dari politik pula kebijakan ditetapkan, dari politik hukum
dirumuskan, dan dari politik pula Pendidikan diformulasikan.
Langkah-langkah yang terlalu
berlebihan dalam mengatur ekspresi ASN juga dapat membuka pintu bagi potensi
penyalahgunaan kekuasaan. Ketakutan untuk menyebutkan angka 1, 2, dan 3 mungkin
menciptakan lingkungan yang tidak sehat, di mana masyarakat menjadi enggan
menyuarakan pendapatnya karena takut mendapat sanksi. Demokrasi seharusnya
menciptakan ruang bagi dialog terbuka, bukan memupuk ketakutan. Jangan-jangan saat pesta demokrasi tangan menjadi
kaku dan angka 1. 2, dan 3 menjadi takut diucap. Jika angka 1,2, dan 3 susah
diucap merupakan ciri demokrasi masih balita.
Lebih lanjut, ASN seolah-olah
dikekang dalam simbol partai politik. Hal ini menciptakan suasana di mana
netralitas ASN terancam, dan tugas-tugas mereka dapat dipandang sebagai bentuk
dukungan terhadap suatu paham politik tertentu. Politik seharusnya mampu
berdiri di atas kepentingan partai, dan netralitas ASN seharusnya dijaga tanpa
merasa terkungkung oleh simbol-simbol politik tertentu.
Dalam menghadapi tantangan kompleks
demokrasi, penting bagi pemerintah untuk menemukan keseimbangan yang tepat
antara menjaga netralitas ASN dan memberikan ruang bagi kebebasan ekspresi.
Kebijakan yang terlalu restriktif dapat merugikan dinamika demokrasi dan
merugikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan.
Sebagai negara demokratis yang
berkembang, Indonesia perlu terus berinovasi dalam merancang kebijakan yang
mendukung esensi demokrasi. Bukan hanya melalui larangan-larangan yang bersifat
simbolis, tetapi melalui langkah-langkah konkret yang mengukuhkan partisipasi
aktif masyarakat dalam proses demokratis. Sehingga, kita dapat melihat
demokrasi Indonesia bukan hanya sebagai sistem yang sensitif, tetapi sebagai
sistem yang matang, inklusif, dan memberikan kebebasan sejati kepada setiap
warganya. Disemogakan demokrasi tumbuh
dewasa dan sehat bermartabat.
Oleh: I Komang Warsa
Penulis Peduli Demokrasi dan perindu politik beradab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar